Sunday, January 15, 2012

Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan Dalam Islam - Pernikahan atau perkawinan merupakan sebuah upacara perayaan yang di lakukan oleh wanita dan pria, dimana dalam pernikahan ini terdapat pengikatan janji antara keduanya. Acara pernikahan ini dimaksudkan untuk meresmikan ikatan Perkawinan antara pihak mempelai pria dan wanita dan dilakukan secara norma agama, hukum serta norma sosial. Sah atau tidaknya pernikahan ini biasanya terjadi ketika ada dokumen tertulis dimana di dalamnya telah tercatat pernikahan serta telah ditanda-tangani oleh keduanya. Lalu seperti apakah pandangan pernikahan dalam islam? Agama islam merupakan agama yang syumul atau universal. Dimana islam telah mengatur semua sisi kehidupan. Dalam masalah Pernikahan, agama Islam telah memberikan banyak penjelasan.

Pernikahan dalam pandangan Islam sangat suci dimana ada dua orang yang berlainan jenis bisa hidup bersama (hidup berumah tangga) dan direstui oleh agama, kerabat, serta masyarakat. Pelaksanaan akad nikah dalam Islam juga berlangsung sangat sederhana, karena hanya terdiri dari dua kalimat "ijab dan qabul". Tapi melalui ijab qobul inilah bisa menaikkan hubungan antara kedua makhluk ciptaan Allah SWT dari bumi yang rendah menuju ke langit yang tinggi. Dengan dua kalimat ijab dan qabul ini bisa merubah kekotoran menjadi kesucian, merubah maksiat menjadi ibadah, merubah dosa menjadi amal sholeh.


Pacaran Dalam Islam


Akad Nikah

Perkawinan Islami



Pelaksanaan aqad nikah juga bukan cuma sekedar perjanjian antara dua insan, tapi juga merupakan perjanjian antara makhluk dengan penciptanya yaitu Allah SWT. Pada saat dua tangan diulurkan yaitu antara wali nikah dengan mempelai Pria, untuk mengucapkan kalimat baik itu, diatasnya ada tangan Allah SWT, "Yadullahi fawqa aydihim".

Karena sakralnya aqad nikah ini, sehingga Allah menyebutnya dengan "Mitsaqon gholizho" atau perjanjian Allah yang berat. Perjanjian ini juga seperti perjanjian Allah dengan Bani Israi, perjanjian Allah dengan para Nabi. Dan perjanjian perjanjian ini merupakan perjanjian yang berat (Q.S Al-Ahzab : 7), Allah juga menyebutkan kalau aqad nikah antara Pria dan Wanita dalam islam sebagai "Mitsaqon gholizho". Oleh karena itulah jangan sampai pasangan suami istri dengan begitu mudahnya mengucapkan kata-kata cerai.

Kedudukan Pernikahan dalam Islam

• Wajib buat orang yang memiliki nafsu yang kuat sehingga dapat menjerumuskannya ke lembah maksiat (melakukan zina) sementara ia adalah orang yang mampu. Mampu di sini adalah mampu membayar mahar dan mampu memberi nafkah kepada calon isterinya.

• Sunat buat orang yang mampu akan tetapi bisa mengendalikan nafsunya.

• Makruh buat orang yang tidak punya kemampuan dari segi memberi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan buat isterinya.

• Haram buat orang yang tidak bisa memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa atau lemah, ia tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isterinya apabila ia menikah.

Apabila pernikahan dilandasi karena mencari keridhaan Allah SWT, jadi bukan semata-mata karena faktor kecantikan fisik atau hanya untuk memenuhi hasrat biologis semata, maka Allah akan menjamin dalam kehidupan Ruma tangganya menjadi harmonis, penuh cinta kasih dan sayang, seperti paa firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Ar-Rum : ayat 21 :

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir".

Ayat-ayat Al-Qur'an yang lainnya yang berkaitan dengan pernikahan adalah :

Bismillahirrochmaanirrochiim.

1. Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Allah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan istrinya dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (An-Nisaa : 1)

2. Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunianya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui. (An-Nuur : 32)

3. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian(dari)nya. Sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya. (An-Nuur : 33)

4. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Ar-Ruum : 21)

5. Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhammu Maha Kuasa. (Al-Furqaan : 54)

6. Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu, dari padanya Dia menciptakan istrinya agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya istrinya itu mengandung kandungan yang ringan dan teruslah dia merasa ringan. Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami istri) bermohon kepada Allah Tuhannya seraya berkata "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur". (Al-Araaf :189)

7. Allah mengetahui apa yang dikandung oleh setiap perempuan dan kandungan rahim yang kurang sempurna dan bertambah. Dan segala sesuatu pada sisiNya ada ukurannya. (Ar-Rad : 8)

8. Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapapun yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak laki-laki kepada siapapun yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugrahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang Dia kehendaki) dan Dia menjadikan mandul siapa saja yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (Asy-Syuura : 49-50)

Wallahu 'alam bishowab...